Waktu adalah uang. Kata-kata itu sudah sering kali kita dengar. Namun bagi PNS/CPNS di Kota Tarakan waktu sangat penting untuk menyelamatkan TPP...
Waktu adalah uang, sesungguhnya hal tersebut untuk menggambarkan betapa pentingnya waktu yang dihargai dengan sesuatu yang dianggap paling berharga bagi orang pada umumnya. Tentu sebenarnya tergantung dari kebutuhan setiap individu dalam memandang betapa pentingnya waktu.
Sebagai PNS di Tarakan detik waktu sangat berarti dan dapat berimplikasi terhadap nilai uang. Dengan diberlakukannya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggran 2010, yang dalam pelaksanaanya diatur salah satunya adalah kedisiplinan mematuhi jam kerja yaitu 07.30 - 16.00 WITE yang dilakukan melalui Mesin absensi sidik jari. Masalahnya sistem/program yang dibuat akan langsung melakukan pemotongan otomatis apabila terlambat absen. Celakanya telat 1 detik akan dikenakan pemotongan yang sama dengan telat 1 jam yaitu sebesar 0,5% dari nilai TPP. Absen pukul 07.30.01 WITE, anda sudah terlambat! Untuk itu settingan jam pada mesin absensi sidik jari sangat menentukan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebagai operator harus menentukan jam yang tertera pada mesin absensi tersebut untuk menghindari adanya komplain dari para user. Untuk itu settingan jam harus disesuaikan dengan jam dunia sebagai acuan.
Sebagai PNS di Tarakan detik waktu sangat berarti dan dapat berimplikasi terhadap nilai uang. Dengan diberlakukannya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun Anggran 2010, yang dalam pelaksanaanya diatur salah satunya adalah kedisiplinan mematuhi jam kerja yaitu 07.30 - 16.00 WITE yang dilakukan melalui Mesin absensi sidik jari. Masalahnya sistem/program yang dibuat akan langsung melakukan pemotongan otomatis apabila terlambat absen. Celakanya telat 1 detik akan dikenakan pemotongan yang sama dengan telat 1 jam yaitu sebesar 0,5% dari nilai TPP. Absen pukul 07.30.01 WITE, anda sudah terlambat! Untuk itu settingan jam pada mesin absensi sidik jari sangat menentukan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebagai operator harus menentukan jam yang tertera pada mesin absensi tersebut untuk menghindari adanya komplain dari para user. Untuk itu settingan jam harus disesuaikan dengan jam dunia sebagai acuan.