Mengurus perpanjangan STNK merupakan pekerjaan rutin yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan motor/mobil. Perpanjang STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu
Perpanjangan STNK tahunan dan
Perpanjangan STNK 5 tahun. Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan. Sedangkan perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun.
Sebenarnya saya hampir sengaja 'menelantarkan' alias membiarkan mati STNK motor second yang saat ini dipakai oleh kakak saya di kampung di Tanjung Palas Utara Kab. Bulungan. Mengapa? Hal ini karena saya merasa tidak mudah untuk mengurusnya.. Kalau motor tersebut ada di tempat asal motor (Tarakan) tentu tidak masalah, tinggal siapkan uang lalu pergi ke Kantor Samsat selesai. Namun semangat saya bangkit ketika kakak saya yang biasanya cuek dengan masalah demikian menanyakan STNK motor tersebut. Mungkin dia hanya ingat bahwa bulan pada plat kendaraan tertulis bulan sembilan artinya karena akan memasuki bulan 10 maka harus diganti. Walaupun sebenarnya tanggal 2 bulan 9 tahun 2012 STNK motor tersebut sudah berakhir.
Akhirnya aku bulatkan tekad untuk mengurus STNK motor tersebut, sebab kalau sudah terlanjur mati kan repot menghidupkannya lagi. Awalnya saya pikir dapat diperpanjang di Samsat Bulungan, maka saya kirimkan lewat kapal kelengkapan surat-surat motor termasuk fotocopinya, berupa BPKB, STNK dan fotocopi KTP Pemilik. Berhubung motor tersebut masih atas nama pemilik pertama, dan untungnya punya temanku yang tempat tinggalnya hanya beda kelurahan di Tarakan. Namun belakangan baru saya tahu ternyata yang bisa diurus secara online adalah pajak dan pengesahan STNK setiap tahun, untuk perpanjangan 5 tahun harus di tempat asal dimana berkas motor tersebut berada. Maka akhirnya berkas-berkas tersebut dikirim kembali ke Tarakan. Sia-sia? Tentu tidak, sebab surat-surat tersebut dipergunakan untuk mengurus Surat Keterangan Cek Fisik Kendaran yang dikeluarkan oleh Samsat Bulungan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahun.
Berikut ini syarat-syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
3. Menyerahkan STNK asli kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
2. Mutasi kendaraan bermotor
Untuk mengantisipasi masalah yang timbul pada masa yang akan datang, maka saya putuskan untuk nama atas nama saya. Untuk itu diperlukan kwitansi pembelian asli dengan materai Rp.6000 sebanyk 1 lembar.
Berikut ini proses pengurusan perpanjangan STNK 5 tahun + ganti nama di Kantor Samsat Tarakan.
1. Mengambil Nomor antri.
Disini akan di cek kelengkapan persyaratan dan diberi petunjuk apa dan kemana harus melengkapi. Dengan membawa keterangan cek fisik dari Samsat Bulungan, saya diminta untuk ke ruang Cek Fisik. Disini dilakukan paraf dan stempel petugas cek fisik Samsat Tarakan. Lalu saya diminta ke Gudang berkas untuk mengambul berkas dokumen kendaraan. Dengan menunjukkan berkas dokumen kendaraan dan cek fisik yang sudah disahkan, BPKB asli, STNK asli, Kwitansi permbelian + materai, fotocopy KTP saya, lalu saya kembali ke loket pendaftaran untuk mengambil nomer antrian.
2. Loket Pendaftaran
Dengan menyerahkan map kelengkapan berkas untuk diproses. Untuk mengurus balik nama disini saya harus membayar Rp.205.000,- tanpa ada bukti pembayaran.
3. Loket Pembayaran.
Disini saya harus membayar Rp.310.000,- sesuai dengan print oleh Kasir Bank BPD.
4. Penyerahan STNK.
NB: BPKB dapat diambil sekitar 3 mingguan
5. Menyerahkan order pembuatan TNKB (plat). Tidak lama menunggu sudah jadi.
Dengan sistem yang baru ini mengurus perpanjangan STNK tidak harus menunggu lama seperti dulu lagi. Setelah penyerahan STNK saya diminta untuk mengklik salah satu pilihan : Memuaskan atau tidak memuaskan akan pelayanan di Kantor Samsat. Secara administrasi, pelayanan, ketepatan waktu saya rasa sudah Memuaskan. Meski saya masih ada ganjalan tentang besaran uang yang saya telah keluarkan sebesar Rp.515.000,-, namun jumlah yang tertera pada SKPD/pajak STNK sebesar Rp.389.300,-. (Itu sudah termasuk denda, bea balik nama, Plat, dll).
Demikian Semoga Bermanfaat...