Running Text

Selamat Datang di Blog yang Sederhana ini. Blog ini masih dalam pengembangan. Salam Sukses Mulia!!!

Selasa, 24 Februari 2015

Cara Menghapus File atau Folder Yang Bertanda “Could not find this item”


 
Bermula dari teman yang mengalami kehilangan file pada flashdisknya, maka saya mencoba untuk merecovery file menggunakan software Recover My Files. Setelah hasil dari recovery tersebut di save dalam sebuah folder, ternyata ada masalah ketika saya mau menghapusnya, muncul peringatan “Could not find this item”.
 

Dengan bantuan mbah Google akhirnya masalah tersebut dapat teratasi dengan command prompt. Berikut ini langkah-langkahnya.

Menghapus Folder 
1. Ketikkan cmd di Start Menu, dengan mengklik kanan dan pilih Run as administrator.
2. Ketikkan cd %userprofile%\desktop jika file tersebut kamu ada di dektop.

3. Ketikkan dir/a/x/p untuk memunculkan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk menghapus folder tadi.

Pada folder tersebut di cmd akan muncul data-data informasi, disebelah folder tersebut ada nama secondary dari folder tersebut. Nama inilah yang akan kamu gunakan.
4. Setelah tahu nama folder secondary, ketikkan ren (Nama File Secondary) “Nama folder baru” ini fungsinya untuk mengganti nama folder tersebut.

5. Kemudian ketikkan kembali dir/a/x/p untuk mencari tahu nama folder yang telah kamu ganti tadi.

6. Untuk menghapus folder tersebut ketikkan rd/s Nama folder baru dan ketik Y.

Menghapus File 
Kalau kamu mempunyai file di dalam folder yang tak dapat dihapus, kamu dapat menghapusnya dengan cmd. Caranya dengan Shift+klik kanan pada folder yang berisi file yang tidak bisa kamu hapus tadi. Pilih Open command window here.

Kemudian ketikkan dir x untuk melihat detail informasi dari isi folder tersebut.

Setelah itu ketikkan del Nama Secondary File tersebut.

Selasa, 03 Februari 2015

Perpres nomor 4 tahun 2015 revisi peraturan Pengadaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres tersebut merupakan revisi keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dan pengadaan di desa dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, LKPP telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Metode SPSE pada prinsipnya adalah e-Tendering dan e-Purchasing.

Transaksi dengan e-Tendering telah mencapai Rp 751 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 60,6 triliun. Sedangkan transaksi e-Purchasing telah mencapai Rp 25,9 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 5 triliun.

Selain hal di atas, Revisi atau perubahan dalam perpres no. 4 tahun 2015 akan mencakup beberapa hal antara lain:
- ketentuan mengenai ijin kegiatan/kontrak tahun jamak (multiyears)
- Ketentuan mengenai pembayaran pekerjaan
- Pelaksanaan/Perubahan kontrak, penghentian pekerjaan, hingga perumusan kontrak.
- Ketentuan mengenai metode pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih sederhana tetapi dapat handal dalam menilai penawaran
- para pihak dan pengembangan sumber daya manusia pada pengadaan barang jasa pemerintah.

Tentang Blog Ini

Blog ini adalah sarana untuk menyimpan file dan berbagi tentang apapun. Sehingga dapat berguna dimanapun berada.

Pengunjung