Running Text

Selamat Datang di Blog yang Sederhana ini. Blog ini masih dalam pengembangan. Salam Sukses Mulia!!!

Selasa, 03 Februari 2015

Perpres nomor 4 tahun 2015 revisi peraturan Pengadaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres tersebut merupakan revisi keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dan pengadaan di desa dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, LKPP telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Metode SPSE pada prinsipnya adalah e-Tendering dan e-Purchasing.

Transaksi dengan e-Tendering telah mencapai Rp 751 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 60,6 triliun. Sedangkan transaksi e-Purchasing telah mencapai Rp 25,9 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 5 triliun.

Selain hal di atas, Revisi atau perubahan dalam perpres no. 4 tahun 2015 akan mencakup beberapa hal antara lain:
- ketentuan mengenai ijin kegiatan/kontrak tahun jamak (multiyears)
- Ketentuan mengenai pembayaran pekerjaan
- Pelaksanaan/Perubahan kontrak, penghentian pekerjaan, hingga perumusan kontrak.
- Ketentuan mengenai metode pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih sederhana tetapi dapat handal dalam menilai penawaran
- para pihak dan pengembangan sumber daya manusia pada pengadaan barang jasa pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Silahkan isi komentar anda

Tentang Blog Ini

Blog ini adalah sarana untuk menyimpan file dan berbagi tentang apapun. Sehingga dapat berguna dimanapun berada.

Pengunjung