Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres tersebut merupakan revisi keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dan pengadaan di desa dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dan pengadaan di desa dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, LKPP telah mengembangkan Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE). Metode SPSE pada prinsipnya adalah e-Tendering dan
e-Purchasing.
Transaksi dengan e-Tendering telah mencapai Rp 751 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 60,6 triliun. Sedangkan transaksi e-Purchasing telah mencapai Rp 25,9 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 5 triliun.
Transaksi dengan e-Tendering telah mencapai Rp 751 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 60,6 triliun. Sedangkan transaksi e-Purchasing telah mencapai Rp 25,9 triliun, dengan penghematan dari sistem tersebut sebesar Rp 5 triliun.
Selain hal di atas, Revisi atau perubahan dalam perpres no. 4 tahun 2015 akan mencakup beberapa hal antara lain:
- ketentuan mengenai ijin kegiatan/kontrak tahun jamak (multiyears)
- Ketentuan mengenai pembayaran pekerjaan
- Pelaksanaan/Perubahan kontrak, penghentian pekerjaan, hingga perumusan kontrak.
- Ketentuan mengenai metode pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih sederhana tetapi dapat handal dalam menilai penawaran
- para pihak dan pengembangan sumber daya manusia pada pengadaan barang jasa pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Silahkan isi komentar anda